Jakarta (suara karya) : kementrian tenaga kerja dan transmigrasi mencabut izin operasional delapan perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) atau biasa di sebut pelaksanaan penempatan tkI swasta(pptkis.
selain itu sebanyak 32 PPTKIS terancam di cabut izinnya serta 16 PPTKIS di skors selama 3 bulan dan 100 PPTKIS masuk kategori pembinaan. sebelumnya kemenakertrans mengkaji ulang dan mengevaluasi perpanjangan izin atau her registrasi surat izin pelaksanaan penempatan.



Leave a Reply.